You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Sumber Agung
Logo Kampung Sumber Agung
Kampung Sumber Agung

Kec. Rawa Pitu, Kab. TULANG BAWANG, Provinsi LAMPUNG

PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) BULAN JANUARI - MARET 2023

Administrator 17 April 2023 Dibaca 351 Kali
PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) BULAN JANUARI - MARET 2023

Sumber  Agung, 17 April 2023. PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Pada kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu setelah dilakukan Musyawarah dengan BPD, maka ada sebanyak 24 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari - Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Kepala kampung Sumber Agung berpesan kepada seluruh keluarga penerima manfaat untuk dapat menggunakan bantuan ini guna membeli kebutuhan pokok rumah tangga, serta dibelikan di warung-warung terdekat guna bisa berputarnya roda perekonomian masyarakat.

 

Penulis :  Administrator

website : https://sumberagung.tuba-desa.id

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan